ARC 2020 : Essay #6

Kekerasan pada Anak di Masa Pandemi Covid-19

Oleh Rahmasita Sekar Lumingga

Pandemi COVID-19 yang terjadi di Indonesia sebagai akibat meluasnya penyebaran virus di tingkat dunia memaksa Pemerintah melakukan berbagai kebijakan. Kebijakan ini dikeluarkan untuk menekan jumlah korban yang terjangkit virus corona. Penyebaran COVID-19 melalui droplet dan kontak fisik membuat adanya penerapan social distancing dan karantina mandiri di rumah sehingga menyebabkan masyarakat harus tinggal di rumah setiap harinya atau melakukan Work from Home (WFH). Dilema penerapan ini membawa konsekuensi pada berbagai aspek. Di satu sisi penerapan social distancing memberi dampak positif pada bidang kesehatan untuk menekan jumlah penduduk yang menjadi korban virus corona, di lain sisi dampak negatif muncul pada bidang perekonomian karena sulitnya masyarakat untuk bekerja atau mencari penghasilan. Secara sosial, tidak menutup kemungkinan persoalan rumah tangga juga muncul sebagai akibat kebijakan social distancing yang mengharuskan masyarakat untuk tetap berada di rumah atau tidak melakukan aktifitas di luar rumah jika dirasa tidak penting. Salah satu masalah sosial yang terjadi di masyarakat diantaranya adalah adanya kekerasan dalam rumah tangga terkhusus kekerasan pada anak. Anak tidak jarang menjadi sasaran orang tua ketika mengalami masalah. Tingkat kekerasan terhadap anak di Indonesia selalu meningkat setiap tahun. Kendala dalam pengumpulan data kekerasan pada anak antara lain adalah jumlah peristiwa kekerasan yang belum dilaporkan, terutama bila kekerasan tersebut terjadi di rumah tangga. Sebagian besar masyarakat menganggap bahwa kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga adalah masalah internal keluarga yang tidak bisa dimasuki oleh pihak luar seperti lembaga penegak hukum dalam memecahkan berbagai permasalahan kekerasan pada anak (Kandedes, 2020). Selama Pandemi Covid 19, saat anak melaksanakan pembelajaran dirumah dan para orang tua juga terpaksa bekerja dirumah (WFH), justru banyak terjadi peningkatan kasus kekerasan terhadap anak. 

Apreciation: Ironisnya kekerasan pada anak dimasa pandemic Covid 19 meningkat secara drastis sebagaimana yang disampaikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) yang mendata terjadinya peningkatan jumlah peristiwa kekerasan pada anak dan perempuan pada masa pandemic Covid 19. Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyampaikan bahwa kekerasan terhadap anak dilaporkan sebanyak 368 kasus kekerasan dan jumlah korban sebanyak 407 anak. Peningkatan jumlah kasus kekerasan anak dimasa pandemic ini menyadarkan bahwa masalah kondisi psikologis ditengah masyararakat sangat perlu diperhatikan. 

Dari data LBH APIK menunjukkan bahwa  pada rentang waktu dari tanggal 16 Maret 2020 hingga 19 April 2020 terdapat peningkatan jumlah kasus kekerasan pada anak dan perempuan. Dalam rentang waktu sebulan, LBH APIK menerima laporan sebanyak 97 kasus kekerasan. Padahal biasanya setiap bulan hanya ada kisaran sekitar 60-an kasus. Selama pandemic Covid 19 terjadi peningkatan kasus kekerasan anak dan perempuan sekitar 50 persen. ASISTEN Deputi Bidang Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi Kementerian PPPA, Valentina Gintings menyoroti maraknya kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi selama pandemi. Berdasarkan data SIMFONI PPA, pada 1 Januari-19 Juni 2020 telah terjadi  3.087 kasus kekerasan terhadap anak dengan rincian 852 kekerasan fisik, 768 psikis dan 1.848 kasus kekerasan seksual (Puspa, 2020).

Kekerasan pada anak menurut WHO yaitu semua tindakan yang salah kepada anak, berupa perlakuan fisik, perlakuan secara emosional, perlakuan secara seksual, penelantaran anak, serta eksploitasi pada anak yang mengakibatkan kondisi kesehatan pada anak menjadi berbahaya serta mempengaruhi kondisi perkembangan anak atau mengancam harga diri anak. Di Indonesia, selain kekerasan fisik maupun kekerasan psikis yang kerap terjadi pada anak, permasalahan lain yang dihadapi oleh anak antara lain adalah jumlah anak berhadapan hukum (anak anak yang mengalami konfik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, proses peradilan hukum pada anak yang sering mengabaikan pendekatan psikologis anak, yang justru sebaliknya menggunakan pendekatan dekresi yang memberikan efek negatif ke anak), eksploitasi seksual pada anak, pekerja anak, perdagangan anak, anak jalanan, anak terlantar dan gizi buruk, diskriminasi terhadap anak, serta perlakuan menyimpang terhadap anak lainnya.

Penyebab kekerasan dirumah cenderung meningkat selama masa pandemic Covid 19. Sejak mewabahnya Pandemi Covid 19 dan pemerintah menghimbau agar masyarakat dapat belajar, bekerja, dan melaksanakan aktivitas didalam rumah anak rentan menjadi korban kekerasan karena beberapa faktor, yaitu karena konflik yang terjadi antara orangtua dan anak karena hubungan sudah retak, serta masalah ekonomi keluarga yang terdampak Covid yang mengakibatkan stress pada orangtua, juga kendala anak yang belajar dirumah mengharuskan orangtua terpecah fokus. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah memberlakukan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar dari rumah bagi seluruh siswa di Indonesia sejak awal Maret lalu (Ikhsan, 2020). Bahkan Kemendikbud telah membatalkan Ujian Nasional (UN) dan memberlakukan pembelajaran dengan menggunakan media daring. Dengan adanya perberlakuan PJJ ini, tentunya seluruh anggota keluarga baik orangtua maupun anak mengalami hari-hari yang panjang di rumah. Reflection: Beberapa survey menyebutkan bahwa anak-anak yang mengalami karantina proses belajar akibat Covid-19 menunjukkan beberapa tanda-tanda tekanan emosional. Perubahan drastis yang terjadi pada rutinitas sehari-hari ini tidak jarang menyebabkan keluarga mengalami konflik antaranggota keluarganya akibat timbulnya rasa bosan, jenuh, dan penat yang dialami. Penelitian menunjukkan bahwa mayoritas tindak kekerasan terhadap anak terjadi pada keluarga dengan kondisi sosial-ekonomi yang rendah. Hal ini terjadi karena tekanan sosial-ekonomi seperti rendahnya kemampuan ekonomi, termasuk ketidakpastian ekonomi, kehilangan pekerjaan atau PHK akibat dampak covid, dan kondisi tempat tinggal yang terlalu padat sehingga menjaga jarak fisik tidak memungkinkan serta faktor lain yang menjadi penyebab tingginya tingkat stres pada orangtua. Anak-anak sering menjadi korban ledakan emosi sang orangtua karena selain anak adalah pihak terdekat, risiko untuk mendapatkan perlawanan balik dari sang anak pun sangat kecil.  Sehingga ekspresi amarah yang berlebihan sebagai solusi pelarian masalah sering ditumpahkan orangtua terhadap anaknya. Anak juga lebih sedikit kesempatan untuk meninggalkan rumah dan mengakses bantuan dibandingkan dengan orang dewasa.

Informasi yang beredar bahkan menyebutkan mayoritas anak-anak tersebut mengalami kekerasan akibat kejengkelan orang tua mereka dalam mendampingi belajar online di rumah. Keterbatasan ekonomi yang mereka alami di saat pandemi menuntut mereka harus meluangkan biaya khusus demi pembelajaran online anak-anak mereka, sehingga tidak mengherankan ketika orang tua sangat emosi ketika mereka menilai bahwa anak-anak mereka tidak mampu menguasai proses PJJ di rumah. Rendahnya pengetahuan akan strategi pengasuhan tanpa kekerasan fisik dan kebiasaan memberlakukan hukuman fisik dalam interaksi sosial sehari-hari antara anak dengan orangtua juga dinilai sebagai faktor eksternal yang bertanggungjawab atas munculnya tindak kekerasan lebih serius terhadap anak. Sebagai contoh, kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang Ibu (LH) terhadap anak perempuan kandungnya yang masih duduk di bangku kelas 1 SD di Tangerang (26/08/2020). LH tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia enam tahun akibat perasaan jengkel karena sang anak tidak mampu menguasai pembelajaran online. Putri LH tentunya tidak sendiri, kasus yang dialaminya diyakini sebagai fenomena gunung es yaitu kasus yang terungkap berjumlah lebih sedikit dari yang terjadi sebenarnya di masyarakat.

Creation: Dari uraian tindak kekerasan pada anak dimasa pandemi diatas, dapat disimpulkan cara menyelesaikan masalah kekerasan terhadap anak yaitu :

  1. Berikan akses anjuran-anjuran menjadi orang tua yang baik untuk orang-orang selama di rumah saja atau masa karantina, diperlukan upaya yang strategis dalam menguatkan fungsi dan peran keluarga khususnya dalam proses pendampingan anak dengan baik di rumah. Contohnya seperti menyediakan akses layanan psikologis keluarga untuk mencegah depresi dampak Covid 19
  2. Anjuran perawatan mandiri dan teknik-teknik untuk mengurangi stres dan derita kejiwaan serta strategi pertahanan diri yang positif, dukungan sosial, perencanaan keselamatan, dan penghindaran strategi pertahanan diri yang tidak membantu seperti penggunaan alkohol atau obat-obatan (WHO (World Health Organization), 2020).
  3. Pemberlakuan kebijkan perlindungan dan sanksi berat bagi yang melakukan kekerasan, peran aktif masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui tindak kekerasan anak, mengupayakan perlindungan terhadap anak mulai dari kesadaran lingkungan keluarga sehat, masyarakat, maupun pendidikan sehat

Melalui pemaparan pada essay ini kasus tindak kekerasan anak memang semakin meningkat selama masa pandemic Covid 19. Ini berarti masih banyak pihak yang belum paham akan pentingnya pengasuhan. Melalui esai ini kita bisa memahami tugas untuk memberikan pengasuhan dalam keluarga sehingga hak anak dapat terpenuhi, terwujudnya kesejahteraan berkelanjutan, ada status hukum yang jelas dan tidak hanya memenuhi materi tapi juga kasih sayang bagi anak. Ini semua dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak terutama pada masa pandemi ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

bursa escort halkalı escort sisli escort bursa escort bayan istanbul escort mobil porno izle şişli escort escort bayan izmit porno seks sıra bulucu şişli escort anadolu yakası escort ümraniye escort ataşehir escort kartal escort bursa escort escort bursa escort bayan görükle escort eve gelen escort beylikdüzü escort izmir escort porno izle bursa escort www.alcary.com istanbul eskort ümraniye escort ümraniye escort kadıköy escort elit escort temp mail movers near me porno izle beylikdüzü escort konya escort bodrum escort casibom şişli escort